MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Banjarbaru: Kedudukan Hukum Pemohon Dipertanyakan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo.
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, yang bertindak sebagai pihak termohon. Majelis hakim berpendapat bahwa LPRI, sebagai pemohon, tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh LPRI tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa pemohon tidak mampu menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim pelanggaran yang mereka ajukan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.
LPRI sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru. Mereka mengklaim bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk indikasi praktik politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
LPRI menuding bahwa kecurangan tersebut menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang pada saat itu bertarung melawan kotak kosong. Namun, tuduhan ini tidak terbukti di mata hukum.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil PSU Pilkada Banjarbaru tetap sah dan tidak mengalami perubahan.