Baznas Jawa Barat Menepis Tuduhan Korupsi Dana Zakat yang Dilayangkan Mantan Karyawan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada lembaga tersebut oleh mantan pegawainya, Tri Yanto. Tudingan tersebut mencuat ke publik dan menjadi perhatian serius, khususnya terkait pengelolaan dana zakat dan hibah yang menjadi tanggung jawab Baznas Jabar.

Achmad Faisal, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Baznas Jabar, Bandung, menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp 3,5 miliar, atau total Rp 13,3 miliar, tidak terbukti. Achmad Faisal menjelaskan bahwa Baznas Jabar telah menjalani audit investigatif yang dilakukan oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar. Hasil audit tersebut secara resmi menyatakan bahwa tidak ada indikasi korupsi seperti yang dituduhkan.

"Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," tegas Achmad Faisal.

Selain membantah tuduhan korupsi, Achmad Faisal juga menepis anggapan bahwa pelaporan Tri Yanto ke pihak kepolisian merupakan tindakan kriminalisasi terhadap whistleblower. Ia menjelaskan bahwa Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal Baznas Jabar setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai. Lebih lanjut, Achmad Faisal menuding Tri Yanto telah memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan kegaduhan di masyarakat.

Achmad Faisal menegaskan komitmen Baznas Jabar untuk melindungi identitas whistleblower yang memiliki informasi valid mengenai dugaan pelanggaran atau penyimpangan di dalam lembaga. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan ilegal seperti akses ilegal terhadap data dan penyebaran informasi yang tidak benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah kepolisian ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang menilai penetapan tersangka terhadap Tri Yanto sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi. Namun, Polda Jabar membantah tudingan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa LBH Bandung memberikan pembelaan versi tersangka dan hal itu sah-sah saja.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Baznas Jabar:

  • Penolakan Tuduhan Korupsi: Baznas Jabar membantah tuduhan korupsi dana zakat dan hibah yang dilayangkan mantan pegawai.
  • Hasil Audit Investigatif: Audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar tidak menemukan bukti penyalahgunaan dana.
  • Alasan Pelaporan Mantan Pegawai: Pelaporan Tri Yanto ke polisi bukan kriminalisasi whistleblower, melainkan karena akses ilegal dan penyebaran dokumen internal.
  • Komitmen Perlindungan Whistleblower: Baznas Jabar berkomitmen melindungi whistleblower yang memberikan informasi valid.
  • Proses Hukum yang Berjalan: Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.