Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Pembocoran Data Usai Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana
Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memasuki babak baru. TY, mantan pegawai Baznas Jabar yang sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE terkait illegal access dan penyebaran dokumen rahasia milik Baznas. Penetapan tersangka ini menuai reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang menilai tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap TY tidak berkaitan dengan laporan dugaan korupsi. Menurutnya, TY melakukan pelanggaran hukum dengan mengakses dan menyebarkan data Baznas setelah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga tersebut.
"LBH Bandung memframing kasus ini, namun itu tidak bisa dijadikan sumber informasi," ujar Kombes Hendra. Ia menjelaskan bahwa TY tetap mengakses sistem dan membagikan informasi milik Baznas meskipun sudah diberhentikan secara resmi. "Beberapa informasi dikecualikan oleh Baznas sesuai amanah Undang-Undang," imbuhnya.
Polda Jabar berdalih memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yakni surat pemecatan resmi dari Baznas. "Setelah dipecat, yang bersangkutan melakukan illegal access dan menyebarkan informasi ke berbagai pihak. Ini yang tidak dibenarkan," tegas Kombes Hendra.
Meski berstatus tersangka, TY tidak ditahan dan memiliki hak untuk membela diri di pengadilan.
Pembelaan LBH Bandung
LBH Bandung dalam pernyataan resminya mengecam penetapan TY sebagai tersangka, menyebutnya sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi. TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum.
LBH Bandung menilai penetapan tersangka terhadap TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. "Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat dalam memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya lembaga sosial," tulis LBH Bandung.
LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara terhadap TY, karena dinilai sebagai bentuk pembalasan yang melanggar UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law. Mereka juga meminta Baznas Jawa Barat untuk mencabut laporan polisi terhadap TY.
Sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Bantahan Baznas Jabar
Di sisi lain, Baznas Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilayangkan TY. Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaga tersebut telah diaudit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar, dan hasilnya tidak menemukan bukti penyalahgunaan dana.
"Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar.
Baznas Jabar juga membantah melakukan kriminalisasi terhadap TY. Achmad menjelaskan bahwa TY dilaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2024 karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai.
Selain itu, TY juga dituduh memanipulasi sebagian data tersebut dan menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, sehingga menyebabkan kesimpangsiuran informasi. "Permasalahan TY bukan pengaduan whistleblower, melainkan mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," tegas Achmad.
Ia menegaskan bahwa Baznas Jabar berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan identitas whistleblower. Lembaga tersebut juga telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas.