Krisis PT Maruwa Indonesia: Penjualan Induk Perusahaan Berdampak pada Operasional dan Hak Karyawan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait kondisi yang menyebabkan PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur komponen elektronik yang berlokasi di Batam, mengalami kebangkrutan. Situasi ini mengakibatkan ratusan karyawan dirumahkan dengan ketidakpastian pembayaran gaji dan pesangon.

Ronggolawe Sahuri, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini terletak pada perubahan kepemilikan induk perusahaan Maruwa di Malaysia. Perusahaan tersebut dijual kepada investor asal Hong Kong, yang kemudian berdampak signifikan pada pasokan bahan baku untuk operasional PT Maruwa Indonesia di Batam.

"Perusahaan ini merupakan bagian dari jaringan bisnis Jepang yang beroperasi di kawasan Free Trade Zone, dengan pusatnya di Malaysia. Penjualan perusahaan induk ke perusahaan Hong Kong pada tahun 2024 mengakibatkan terputusnya pasokan bahan baku yang dibutuhkan oleh fasilitas produksi di Batam," jelas Ronggolawe di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada hari Selasa (27/5/2025).

Sebelum mengalami kesulitan, PT Maruwa Indonesia masih mampu mencatatkan kinerja ekspor yang positif hingga semester akhir tahun 2024. Namun, situasi berubah drastis pada bulan April, ketika perusahaan mulai melakukan likuidasi aset dengan tujuan utama membayar hak-hak karyawan yang terdampak.

"Pembayaran hak karyawan saat ini bergantung pada aset yang tersedia. Meskipun ekspor masih berjalan hingga semester terakhir tahun 2024, perusahaan terpaksa melakukan likuidasi pada bulan April. Hasil penjualan aset ini digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawan," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menanggapi perselisihan yang terjadi antara PT Maruwa Indonesia dan para pekerjanya. Laporan mengenai kebangkrutan dan penghentian operasional perusahaan, serta isu pembayaran gaji dan pesangon yang tertunda, menjadi perhatian serius Kemnaker.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan. Ia menghimbau agar pekerja dan serikat pekerja melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebagai langkah awal, sebelum meneruskannya ke Kemnaker.

"Dalam menangani pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Maruwa Indonesia, kami berharap perusahaan memprioritaskan pembayaran seluruh hak pekerja. Jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi, kami menyarankan pekerja, dengan dukungan serikat pekerja, untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Daerah dan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sunardi pada hari Senin (26/5/2025).

Kemnaker menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah hak-hak pekerja. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Kemnaker akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

"Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan mediator. Jika mediasi gagal, Kemnaker bersama Dinas Tenaga Kerja akan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan hukum terkait norma ketenagakerjaan," pungkas Sunardi.