Kontroversi Pengangkatan Komjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI: Yorrys Raweyai Membela Diri
Pengangkatan Komjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terus menuai polemik. Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, bersikeras bahwa penunjukan tersebut tidak melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Yorrys menantang pihak-pihak yang mengkritisi pengangkatan Iqbal untuk menunjukkan pasal mana dalam UU MD3 yang dilanggar. Ia berpendapat bahwa anggota Polri, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Sekjen DPD RI. Yorrys menekankan perbedaan antara polisi dan tentara, di mana hanya polisi yang berstatus sebagai ASN.
"Coba anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN, aparatur sipil negara. Itu polisi. Kalau tentara, bukan. Jadi boleh saja," ujar Yorrys di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Yorrys, pengangkatan Iqbal juga telah melalui proses yang sesuai, termasuk penugasan dari pimpinan Polri dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Ia juga menunjuk contoh lain di mana perwira polisi aktif ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Lebih lanjut, Yorrys menyatakan bahwa DPD RI telah melakukan kajian mendalam terhadap kesesuaian aturan sebelum melantik Iqbal. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
DPD RI secara resmi melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kritik terhadap pengangkatan Iqbal datang dari berbagai pihak, termasuk Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus, berpendapat bahwa pelantikan seorang polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI bertentangan dengan undang-undang.
Lucius Karus mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai dasar argumennya.
Berikut adalah kutipan pasal-pasal yang relevan:
- UU Kepolisian Pasal 28 ayat (3): "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
- UU MD3 Pasal 414 ayat (2): "Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lucius Karus menyoroti bahwa UU MD3 secara eksplisit menyebutkan bahwa Sekjen harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengungkapkan keterkejutannya atas pengangkatan seorang perwira polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI, mempertanyakan dasar pemikiran yang mendasari keputusan tersebut.