Penentuan Idul Adha: Hilal Tak Teramati di Jakarta, Hasil Rukyat Disampaikan ke Sidang Isbat

Hilal Zulhijah Tak Terlihat di Jakarta, Sidang Isbat Jadi Penentu

Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jakarta melaporkan bahwa hilal tidak berhasil diamati pada pemantauan yang dilakukan hari Selasa, 27 Mei 2025. Observasi ini merupakan bagian dari upaya penentuan awal bulan Zulhijah 1446 Hijriah, yang menjadi dasar penetapan Hari Raya Idul Adha.

Menurut Syarifudin, anggota tim Falakiyah Kanwil Kemenag Jakarta, kondisi cuaca menjadi kendala utama dalam proses pengamatan. "Kondisi di lapangan, di ufuk barat, horizon, kami lihat sangat tebal awan, sehingga tidak mungkin bisa teramati hilal di titik lokasi pengamatan kami saat ini berada," ujarnya.

Meski ketinggian hilal tercatat berada di posisi 2,05 derajat, angka ini belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yaitu minimal 3 derajat. Elongasi juga belum mencapai standar yang dibutuhkan, yaitu 6,4 derajat, meskipun sudah mendekati dengan angka 6,3 derajat.

Data hasil pemantauan hilal ini akan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat. Sidang Isbat akan menentukan kapan dimulainya bulan Zulhijah, yang secara langsung mempengaruhi tanggal perayaan Idul Adha.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan pelaksanaan rukyatul hilal di 114 titik di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal saat matahari terbenam diperkirakan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 44,15’ hingga 3° 12,29’. Sudut elongasi diperkirakan berada di kisaran 5° 50,64’ hingga 7° 6,27’, yang secara perhitungan telah memenuhi kriteria MABIMS.

Namun, hasil observasi di lapangan berkata lain. Dengan tidak terlihatnya hilal di Jakarta, keputusan akhir mengenai awal Zulhijah dan Idul Adha kini berada di tangan Sidang Isbat. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama.

Kriteria MABIMS

Kriteria MABIMS merupakan pedoman yang digunakan oleh negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Zulhijah. Kriteria ini mempertimbangkan ketinggian hilal dan sudut elongasi.

  • Ketinggian Hilal: Tinggi bulan (hilal) di atas ufuk saat matahari terbenam. Standar minimum yang ditetapkan MABIMS adalah 3 derajat.
  • Elongasi: Jarak sudut antara pusat matahari dan pusat bulan. MABIMS menetapkan standar minimum elongasi sebesar 6,4 derajat.

Apabila kedua kriteria ini terpenuhi, maka bulan baru dianggap telah masuk dan penanggalan Hijriah berganti. Jika salah satu atau kedua kriteria tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.