KPK Amankan Aset Tanah di Jawa Timur Terkait Skandal Dana Hibah, Nilai Capai 10 Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam rentang waktu 15 hingga 22 Mei. Aset-aset yang disita tersebut tersebar di tiga wilayah, yaitu Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang). Nilai awal pembelian aset-aset ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, namun nilai taksir saat ini meningkat menjadi sekitar Rp 10 miliar.

Modus operandi yang terungkap adalah pembelian aset-aset tersebut dilakukan atas nama pihak lain, yang diduga untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.