Panduan Lengkap: Memantau Status Tilang Elektronik Kendaraan Anda Secara Daring
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Bagi pengendara yang terdeteksi melanggar, pemberitahuan tilang akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Setelah menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tertentu. Untungnya, pengecekan status tilang elektronik kini dapat dilakukan secara mandiri dan daring melalui beberapa kanal resmi yang disediakan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda tempuh untuk memantau status tilang elektronik kendaraan Anda:
1. Melalui Situs Web Resmi ETLE
Opsi pertama adalah dengan mengunjungi situs web resmi ETLE. Terdapat dua alamat situs yang bisa Anda gunakan:
Pada situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi (nopol). Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan pencarian dan menampilkan informasi mengenai status tilang kendaraan Anda. Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Jenis pelanggaran yang dilakukan
- Waktu terjadinya pelanggaran
- Lokasi terjadinya pelanggaran
- Status tilang
Apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, Anda akan melihat pesan yang menyatakan bahwa “Data tidak tersedia”. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran yang tercatat, Anda akan menerima surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Dalam surat tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang disediakan (biasanya https://etle.polri.go.id/confirm) dalam waktu maksimal delapan hari sejak tanggal kejadian pelanggaran.
2. Melalui Situs Web Dirlantas Polda Metro Jaya
Alternatif lainnya adalah dengan mengunjungi situs web Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Alamat situs web yang dimaksud adalah https://etle-pmj.id/. Proses pengecekan status tilang melalui situs ini serupa dengan cara sebelumnya. Anda perlu memasukkan data kendaraan dan kemudian klik tombol “Cek Data”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang kendaraan Anda. Informasi yang ditampilkan meliputi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Jika tidak ditemukan adanya pelanggaran, Anda akan melihat notifikasi “No Data Available”.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi digital yang dapat diunduh dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengecekan status tilang elektronik. Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda perlu melakukan pendaftaran dan verifikasi identitas, seperti alamat email dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat masuk ke menu ETLE. Di dalam menu tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah semua data dimasukkan, tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.
4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
Selain aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Polri Super App untuk mengecek status tilang elektronik. Aplikasi ini dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi. Setelah mengunduh aplikasi Polri Super App, Anda perlu mengisi profil dan melakukan konfirmasi akun. Setelah akun Anda aktif, buka menu “Tilang” yang terdapat di beranda aplikasi. Di dalam menu “Tilang”, pilih sub-menu ETLE. Kemudian, masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah semua data dimasukkan, tekan tombol “Cari”. Jika terdapat pelanggaran yang tercatat, datanya akan langsung ditampilkan di layar.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Setelah mengetahui adanya tilang elektronik dan besaran denda yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran Bank BRI, seperti:
- Teller bank
- ATM BRI
- Aplikasi BRImo
- Mesin EDC
Jika Anda menggunakan bank selain BRI, Anda dapat memilih opsi transfer ke rekening bank lain. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran. Masukkan jumlah denda yang telah ditentukan, dan simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke kejaksaan guna menukar barang bukti yang disita (jika ada).
Penting: Selalu simpan bukti transaksi pembayaran denda tilang elektronik. Bukti ini akan diperlukan saat Anda mengambil barang bukti yang disita di kejaksaan.