Enam Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada enam mantan petinggi Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bisnis pencucian dan peleburan cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Tindakan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Keenam terdakwa yang divonis adalah:

  • Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008-2011)
  • Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013)
  • Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017-2019)
  • Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019-2020)
  • Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hakim Dennie saat membacakan putusan di ruang sidang pada hari Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Para terdakwa tidak dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.