Anggota TNI AL Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, Hukuman Seumur Hidup Diberikan
Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Kelasi Dua Dede Irawan, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan seorang tenaga penjual mobil di wilayah Aceh Utara. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 15.18 WIB.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dede Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak pidana.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa meliputi:
- Pembunuhan berencana
- Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
- Kepemilikan, membawa, dan menggunakan senjata api tanpa izin yang sah
- Bersama-sama menyembunyikan mayat dengan tujuan menutupi kematian korban
Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar menyatakan, "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Dede Irawan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Oditur Militer (Penuntut Umum) pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Letkol Chk Bambang Permadi. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.
Letkol Chk Bambang Permadi menjelaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. "Hal-hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api
- Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana