Aset Properti Eks-Dirut Taspen Terungkap: Diduga Hasil Korupsi Investasi Fiktif

Terungkap dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diduga telah menggunakan dana hasil korupsi investasi fiktif untuk membeli sejumlah properti mewah. Investasi fiktif ini sebelumnya telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Kosasih diduga melakukan pembelian setidaknya sebelas unit apartemen yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Nilai properti-properti ini bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar hingga yang termahal mencapai Rp 10 miliar. Berikut adalah rincian beberapa apartemen yang diduga dibeli dari hasil korupsi:

  • Empat unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, dengan total nilai mencapai Rp 10,7 miliar.
  • Dua unit apartemen Springwood, yang juga berlokasi di Kota Tangerang, senilai Rp 5 miliar.
  • Empat unit apartemen Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, dengan nilai total Rp 5,07 miliar.
  • Satu unit apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, yang diperkirakan senilai Rp 2 miliar.

Selain apartemen, Kosasih juga diduga membeli tiga bidang tanah yang berlokasi di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut diatasnamakan Theresia Mela Yunita, masing-masing seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi. Total nilai ketiga bidang tanah ini mencapai Rp 4 miliar.

Uang hasil investasi fiktif itu diduga disembunyikan Kosasih di beberapa tempat, termasuk rumah dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah uang tunai juga ditemukan di safe deposit box (SDB) dan apartemen selama proses penggeledahan oleh penyidik KPK.

Berikut rincian uang tunai yang ditemukan:

  • Rumah Dinas: 5 ribu dolar Singapura
  • Safe Deposit Box: 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro
  • Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita): 7.017 dolar AS, 222 dolar Singapura, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hongkong.
  • Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih): Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar AS, dan 108 ribu yen Jepang.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dengan total mencapai Rp 34 miliar dari hasil korupsi ini. Rinciannya termasuk Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan fokus pada pembuktian dakwaan korupsi dan penelusuran aset-aset lain yang mungkin terkait dengan tindak pidana tersebut.