Video Klip Musik Picu Kontroversi: Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar Jadi Latar, Manajemen Mala Agatha Minta Maaf
Video Klip 'Iclik Cinta' Timbulkan Gejolak di Blitar
Penggunaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar sebagai lokasi syuting video klip musik 'Iclik Cinta' yang dibawakan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow telah menimbulkan kontroversi besar dan reaksi keras dari berbagai pihak. Video tersebut, yang beredar luas di media sosial, menampilkan kedua penyanyi di depan bangunan bersejarah yang merupakan bagian integral dari kompleks makam Presiden Soekarno. Ketidaksengajaan atau kurangnya pemahaman akan nilai historis lokasi tersebut telah memicu kemarahan publik yang menganggap tindakan ini sebagai penghinaan terhadap sejarah dan sosok Bung Karno.
Pihak Perpusnas Bung Karno mengaku baru mengetahui keberadaan video klip tersebut setelah menerima sejumlah pesan langsung (DM) dari pengikut mereka di media sosial. Ketidaktahuan ini langsung memicu tindakan cepat dari pihak perpustakaan. Mereka segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan mengundang manajemen Mala Agatha untuk melakukan audiensi guna membahas permasalahan ini. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memuaskan pihak Perpusnas.
Tuntutan dan Permintaan Maaf
Dalam audiensi yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, Perpusnas Bung Karno melayangkan sejumlah tuntutan kepada manajemen Mala Agatha. Tuntutan tersebut meliputi:
- Penurunan video klip 'Iclik Cinta' dari seluruh platform digital.
- Permohonan maaf secara terbuka kepada Perpusnas Bung Karno, masyarakat Blitar, dan seluruh masyarakat Indonesia.
- Permintaan maaf tersebut harus disampaikan melalui media massa dan media digital dalam waktu maksimal 48 jam.
Manajemen Mala Agatha menyatakan kesediaan mereka untuk memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan. Pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada Perpusnas Bung Karno dan akan menindaklanjuti tuntutan lainnya. Pihak Perpusnas Bung Karno menyatakan akan mengawasi proses penyelesaian ini secara ketat.
Reaksi Publik dan Laporan Resmi
Kehebohan ini tidak hanya memicu reaksi negatif dari warganet yang mengecam tindakan tersebut sebagai hal yang tidak menghormati sejarah, tetapi juga mendorong langkah tegas dari organisasi kemahasiswaan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar secara resmi melaporkan kasus ini kepada Polres Blitar Kota. Laporan ini didasari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 yang melarang tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menekankan bahwa Makam Bung Karno merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan bangsa yang harus dihormati dan dilindungi. Laporan resmi ini membuka kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke proses hukum yang lebih lanjut. Kasus ini menjadi pembelajaran penting terkait pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa.
Kesimpulan
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kesadaran publik, khususnya para pelaku seni dan industri kreatif, akan pentingnya menghormati tempat-tempat bersejarah dan simbol-simbol nasional. Ketegasan Perpusnas Bung Karno dan GMNI Blitar dalam merespon peristiwa ini menjadi contoh bagaimana pelanggaran terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya dapat ditindaklanjuti secara hukum dan sosial.