Pesta Ulang Tahun Berujung Petaka: Pria di Jakarta Selatan Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Gay
Penggerebekan Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta Selatan
Kasus pesta seks gay yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah mengungkap fakta baru. DRH, seorang pria yang berperan sebagai penyelenggara acara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedoknya terbongkar. Pesta yang awalnya direncanakan sebagai perayaan ulang tahun, berubah menjadi ajang penyimpangan seksual yang melanggar hukum.
Menurut keterangan AKP Sudarto, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, DRH menyewa kamar hotel bintang empat pada tanggal 24 Mei 2025. Dengan dalih merayakan hari kelahirannya, ia mengundang delapan orang temannya. Namun, niat sebenarnya jauh dari sekadar perayaan ulang tahun. DRH memberikan kebebasan kepada para tamunya untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis di kamar hotel yang telah disewanya.
"Dia juga sebagai fasilitator untuk para teman-temannya bisa datang ke tempat hotel yang sudah disewa awalnya dengan alasan ulang tahun," ujar Sudarto.
DRH menyewa kamar hotel tersebut dengan biaya Rp 1.179.750 melalui aplikasi pemesanan online. Kedelapan teman yang diundangnya tidak dipungut biaya apapun. Mereka datang dengan membawa makanan dan minuman, namun kemudian terlibat dalam aktivitas pesta seks gay.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.
"Di sana ditemukan adanya kegiatan pesta seks. Di sana kita temukan ada sembilan orang laki-laki," kata Sudarto.
Selain DRH, polisi juga mengamankan delapan pria lainnya, yaitu WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kedelapan pria tersebut dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat alat kontrasepsi
- Dua botol gel pelumas
- Satu botol kaca popper
- Dua celana dalam
- Satu sprei putih
- Satu bathrobe warna putih
Akibat perbuatannya, DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 7,5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan seksual dan menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat.