Korupsi Dana Investasi Taspen, Mantan Dirut Diduga Belikan Aset untuk Anak dan Simpan Uang Tunai

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dana investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Kosasih diduga menggunakan sebagian dana hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk pembelian aset atas nama anak-anaknya.

Dakwaan tersebut membeberkan rincian aliran dana yang diduga diselewengkan. Kosasih diduga telah membeli 11 unit apartemen di berbagai lokasi, seperti Project The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutra, dan Belezza Permata Hijau. Nilai total apartemen-apartemen ini mencapai miliaran rupiah. Selain itu, Kosasih juga diduga membelikan mobil Honda CRV senilai ratusan juta rupiah atas nama anak-anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih. Bahkan, ada juga pembelian mobil Honda HRV yang diatasnamakan pihak lain.

Selain pembelian aset, Kosasih juga diduga menyembunyikan uang tunai dalam jumlah besar di berbagai tempat. JPU mengungkapkan bahwa penyidik KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, bath Thailand, pound sterling, yen Jepang, won Korea, dan dolar Hongkong, yang disimpan di rumah dinas Kosasih di Menteng, safe deposit box (SDB) di bank, dan apartemen yang ditempati oleh Theresia Mela Yunita. Uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Berikut adalah rincian aset yang diduga dibeli atau disembunyikan oleh Kosasih:

  • Apartemen:
    • 4 unit di Project The Smith (Rp 10,7 miliar)
    • 2 unit di Spring Wood (Rp 5 miliar)
    • 4 unit di Sky House Alam Sutra (Rp 5,07 miliar)
    • 1 unit di Apartemen Belezza Permata Hijau (Rp 2 miliar)
  • Mobil:
    • Honda HRV (atas nama RR Dina Wulandari DW) - Rp 515,9 juta
    • Honda CRV (atas nama Ashley Kirsten Kosasih) - Rp 651,4 juta
    • Honda CRV (atas nama Callista Madona Kosasih) - Rp 503,7 juta
  • Tanah:
    • 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan (total Rp 4 miliar)
  • Uang Tunai (dalam berbagai mata uang):
    • Ditemukan di rumah dinas, SDB, dan apartemen yang berbeda.

Dalam kasus ini, Kosasih didakwa bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan pada PT Taspen.