Resah Warga Malang Atas Keberadaan Pemakaman Hewan Ilegal Dekat Pemukiman
Ratusan warga Jalan Joyo Agung II RT 04/RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mengungkapkan keresahan mereka terkait keberadaan sebuah lahan yang diduga dijadikan pemakaman hewan ilegal. Lahan yang dipenuhi nisan hewan, sebagian besar kucing dan anjing, ini terletak berdekatan dengan area pemukiman, panti asuhan, dan bahkan sebuah masjid, menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan estetika.
Lahan yang diperkirakan berukuran 10x15 meter ini menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi ratusan hewan peliharaan. Praktik pemakaman ini diduga melibatkan seorang dosen berinisial AB dari Universitas Brawijaya (UB), yang juga disebut-sebut sebagai pemilik sebuah rumah sakit hewan di kawasan Tidar, Kota Malang. Warga menuturkan bahwa aktivitas pemakaman telah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir, dengan petugas yang diduga berasal dari rumah sakit hewan membawa bangkai hewan menggunakan kendaraan medis.
Slamet, pengelola panti asuhan yang berlokasi tepat di depan lahan pemakaman, mengungkapkan bahwa keberadaan makam hewan tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak negatif. Selain dianggap kurang elok dan mengganggu pemandangan, keberadaan makam juga memicu pertanyaan dari para donatur panti asuhan. "Tidak ada komunikasi dari pemilik tanah atau pengelola makan hewan. Kalau sudah banyak begini (makam hewan) pastinya kurang elok. Dan banyak donatur yang tanya soal keberadaan makam itu. Kami harap bisa dihentikan," ujarnya.
Faiz, Ketua Paguyuban warga Joyo Agung II, menambahkan bahwa lahan tersebut disewa oleh drh AB, yang merupakan dosen UB dan pemilik rumah sakit hewan, untuk dijadikan makam hewan komersial. Keberadaan makam hewan ilegal ini memicu protes warga karena dianggap tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan. Warga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemakaman hewan ilegal tersebut dan memulihkan kondisi lahan seperti semula.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian warga:
- Lokasi: Berdekatan dengan pemukiman, panti asuhan, dan masjid.
- Pengelola: Diduga seorang dosen UB dan pemilik rumah sakit hewan.
- Dampak: Gangguan estetika, pertanyaan donatur, potensi masalah lingkungan dan kesehatan.
- Tuntutan: Penghentian aktivitas pemakaman dan pemulihan lahan.