Sertifikat Hak Pakai Lahan Milik Bappenas Dilaporkan Hilang

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan yang terletak di sekitar kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Pengumuman kehilangan SHP ini pertama kali diketahui melalui iklan baris yang dimuat di sebuah surat kabar nasional. Iklan tersebut menyebutkan detail SHP yang hilang, termasuk nomor sertifikat, luas tanah, dan atas nama pemilik, yaitu Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, membenarkan perihal kehilangan sertifikat tersebut. Rachmansyah menjelaskan bahwa SHP yang hilang adalah milik Gedung Arsip Bappenas yang berlokasi di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Luas lahan yang tertera dalam sertifikat tersebut adalah 4.115 meter persegi.

Menindaklanjuti kehilangan ini, Kementerian PPN/Bappenas telah melaporkannya secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertifikat pengganti.

Lebih lanjut, Rachmansyah menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat pengganti adalah dengan mengumumkan kehilangan sertifikat tersebut melalui media massa. Hal inilah yang mendasari pemasangan iklan baris di surat kabar.

Berikut kronologi hilangnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Bappenas:

  • Kehilangan: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28 atas nama Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dengan luas tanah 4.115 m2, dilaporkan hilang di sekitar kawasan Jalan Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat.
  • Pengumuman: Kehilangan SHP diumumkan melalui iklan baris di surat kabar nasional pada tanggal 24 Mei 2025.
  • Konfirmasi: Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, mengkonfirmasi kebenaran informasi kehilangan tersebut.
  • Lokasi: SHP yang hilang adalah milik Gedung Arsip Bappenas yang berlokasi di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
  • Pelaporan: Kehilangan SHP telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Tujuan Pengumuman: Pengumuman kehilangan SHP melalui media massa merupakan salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat pengganti.