DKI Jakarta Pertimbangkan Pencabutan KJP Plus bagi Pelajar Perokok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terbukti merokok. Rencana ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh siswa, baik yang merokok di lingkungan sekolah maupun di tempat umum.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, transformatif, dan berkeadilan di ibu kota. "Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, transformatif, dan berkeadilan di Jakarta," ujarnya.
Selain sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggencarkan program edukasi terkait bahaya merokok. Beberapa strategi yang diusulkan meliputi:
- Memasalkan program upaya berhenti merokok melalui puskesmas dan layanan digital.
- Mengadakan kampanye edukatif berbasis komunitas di kelurahan dan sekolah.
- Memasukkan materi tentang bahaya merokok, termasuk rokok elektronik, ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari pentingnya sosialisasi yang efektif untuk memastikan keberhasilan program ini. Strategi sosialisasi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, influencer digital, serta pelaksanaan pilot project program Kampung Bebas Asap Rokok.
Rancangan Perda mengenai pencabutan KJP bagi siswa perokok akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD DKI Jakarta. Hasil pembahasan akan dilaporkan dalam rapat paripurna mendatang.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga telah menyampaikan ancaman serupa. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia, setelah Cina dan India. Heru Budi Hartono menegaskan akan mencabut KJP siswa yang kedapatan merokok, termasuk pengguna rokok elektrik. Menurutnya, rokok elektrik justru memiliki bahaya yang lebih besar.
Inisiatif ini menjadi sorotan karena menempatkan isu kesehatan dan pendidikan sebagai prioritas utama di Jakarta. Pemerintah berharap, dengan adanya sanksi dan edukasi yang komprehensif, jumlah pelajar yang merokok dapat ditekan dan kualitas pendidikan di Jakarta semakin meningkat.