MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Sekolah Swasta Tingkat SD dan SMP Kini Termasuk
MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Sekolah Swasta Tingkat SD dan SMP Kini Termasuk
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait dunia pendidikan di Indonesia. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Implikasi dari putusan ini adalah, pemerintah wajib menanggung biaya pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, yang menyoroti ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan. Mereka berpendapat bahwa pasal dalam UU Sisdiknas yang hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri, menciptakan diskriminasi bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Amar Putusan dan Implikasinya
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini secara efektif memperluas cakupan pendidikan gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri.
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan semua warga negara mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa terhambat masalah biaya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri menciptakan kesenjangan, karena tidak semua siswa tertampung di sekolah negeri dan harus memilih sekolah swasta yang umumnya lebih mahal.
Data dan Fakta yang Mendasari Putusan
Sebagai ilustrasi, Hakim Enny memaparkan data tahun ajaran 2023/2024. Sekolah negeri tingkat SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa. Data ini menunjukkan bahwa sekolah swasta memainkan peran penting dalam menyediakan pendidikan dasar, dan siswa di sekolah swasta seharusnya juga mendapatkan hak yang sama untuk pendidikan gratis.
MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membatasi pada jenis sekolah tertentu. Tujuan dari kewajiban ini adalah agar semua warga negara dapat menempuh pendidikan dasar. Dengan demikian, norma konstitusi ini harus dimaknai bahwa pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta) wajib dibiayai oleh negara.
Tantangan dan Implementasi
Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia. Namun, implementasinya tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang cukup untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta. Selain itu, mekanisme penyaluran dana dan pengawasan penggunaannya juga perlu diatur dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat penting untuk memastikan implementasi yang efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang terhambat untuk mendapatkan pendidikan dasar karena alasan ekonomi. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tanpa memandang status sekolah tempat mereka belajar.