Penambang Emas Ilegal di Jambi Diciduk, Polisi Sita Lebih dari Sekilo Serbuk Emas
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di wilayah Jambi. Seorang pria berinisial SMR (46), yang diduga menjadi otak dari aktivitas terlarang ini, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa serbuk emas seberat 1,2 kilogram.
Penangkapan SMR dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi di Jalan Jenderal Soedirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (24/5/2025). Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivitas pengiriman emas ilegal di wilayah tersebut.
Sebelum menciduk SMR, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial ANR (46) yang diduga merupakan kaki tangan SMR. ANR ditangkap saat tengah melintas di lokasi yang sama dengan mengendarai sepeda motor. Dari tangannya, petugas menemukan serbuk emas yang rencananya akan dikirim ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
"Ini hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota kita di lapangan. Di mana, kita melihat satu orang yang diduga sedang membawa emas hasil tambang ilegal," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/5/2025).
Berdasarkan keterangan ANR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SMR yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan SMR.
Dari hasil pemeriksaan, SMR mengakui bahwa dirinya merupakan pemodal bagi para penambang emas ilegal di Kabupaten Merangin. Ia berperan memasok berbagai kebutuhan operasional tambang, mulai dari mesin dompeng, modal kerja, hingga logistik bagi para penambang.
Setelah emas berhasil diperoleh, SMR menugaskan ANR untuk mengumpulkannya dan mengirimkannya ke Sumatera Barat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penerima emas ilegal di Padang.
"Kita masih dalami siapa bosnya yang ada di Sumatera Barat," ujarnya.
SMR diketahui telah menjalankan bisnis haramnya ini selama kurang lebih lima tahun. Selain serbuk emas, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, SMR dan ANR terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang Disita:
- 1,2 kilogram serbuk emas
- Uang tunai Rp2,5 juta
- Satu unit sepeda motor