Dua Petani Ganja Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru. Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 10 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, membenarkan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa vonis ini serupa dengan yang diterima oleh terdakwa lain dalam kasus yang sama. "Sesuai data SIPP yang kami peroleh, hukumannya sama dengan terdakwa sebelumnya, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Suwari dan Jumaat tidak menerima putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Sementara itu, JPU menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Gandha menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah tindakan mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, termasuk cita-cita Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Total ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Tiga terdakwa lainnya, Bambang, Tomo, dan Tono, juga telah divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat proses persidangan masih berlangsung.

Bambang saat ini tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penanaman ganja dalam skala yang cukup besar di kawasan konservasi.