Sengketa Lahan Parkir Berujung Pembacokan di Jatinegara, Seorang Pelaku Dibekuk
Perselisihan terkait pengelolaan lahan parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan seorang pria berinisial LH mengalami luka serius. Insiden ini melibatkan dua pelaku, RR dan ES, yang merupakan rekan korban dalam pengelolaan lahan parkir tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, konflik bermula ketika LH berniat mengambil alih secara sepihak pengelolaan lahan parkir di depan sebuah minimarket di Jalan H. Yahya. LH merasa berhak atas lahan tersebut karena faktor kedekatan historis dan keluarga dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini memicu kemarahan RR, yang merasa dikhianati karena selama ini mengelola lahan parkir tersebut bersama-sama dengan korban.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, RR mendatangi LH dengan membawa senjata tajam berupa golok. Tanpa basa-basi, RR langsung menyerang LH, menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian pipi. Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Situasi semakin memanas ketika ES, saudara dari RR, tiba di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam. ES langsung menyerang LH dari arah belakang, membacok punggung kanan korban. Akibat serangan tersebut, LH mengalami luka parah dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, karena luka yang diderita, korban terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian.
RR kembali mengejar LH yang sudah terjatuh dan melayangkan bacokan ketiga yang mengenai dahi dan pipi korban. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah beberapa bulan menjadi buronan, RR akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Jatinegara dalam Operasi Berantas Jaya. Penangkapan RR tidaklah mudah, karena pelaku terus berpindah-pindah tempat persembunyian. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga Sukabumi dan Cipayung, Depok, sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Saat ini, RR telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, ES masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.