Minimnya Informasi Publik Terkait Revisi KUHAP: Temuan Survei Indikator Politik
Survei terbaru yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kesadaran publik yang rendah mengenai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah berlangsung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil survei menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat yang mengetahui adanya proses revisi terhadap undang-undang tersebut.
Dari survei yang melibatkan 1.286 responden di berbagai wilayah Indonesia pada tanggal 17 hingga 20 Mei 2025, terungkap bahwa hanya 25,5% responden yang menyadari bahwa pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP. Temuan ini mengindikasikan kesenjangan informasi yang signifikan antara pemerintah dan masyarakat terkait isu hukum yang krusial.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyoroti rendahnya tingkat pengetahuan publik ini. Menurutnya, isu revisi KUHAP seharusnya menjadi perhatian utama masyarakat karena berkaitan erat dengan reformasi hukum di Indonesia. Kurangnya informasi ini dapat menghambat partisipasi publik dalam proses legislasi dan berpotensi mengurangi akuntabilitas pemerintah dan DPR dalam membuat kebijakan hukum.
Survei ini juga mencatat bahwa mayoritas responden, yaitu sebesar 74,6%, tidak mengetahui adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Rendahnya tingkat kesadaran ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya KUHAP dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Revisi terhadap KUHAP dapat berdampak signifikan terhadap proses penegakan hukum, hak-hak tersangka dan terdakwa, serta efektivitas sistem peradilan secara keseluruhan.
Metode survei yang digunakan adalah simple random sampling dengan margin of error sekitar 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%. Hal ini menunjukkan bahwa hasil survei memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dan dapat memberikan gambaran yang representatif mengenai opini publik terkait revisi KUHAP.
Rendahnya awareness publik terhadap revisi KUHAP ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Upaya yang lebih intensif diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu hukum yang penting dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi publik yang aktif dan terinformasi akan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas sistem hukum di Indonesia.
Berikut poin penting dari survei:
- Hanya 25,5% publik yang mengetahui pembahasan revisi KUHAP.
- 74,6% publik tidak mengetahui adanya revisi KUHAP.
- Survei dilakukan terhadap 1.286 responden di seluruh Indonesia.
- Margin of error survei kurang lebih 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%.