Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWAS alias Agus, seorang pria difabel, atas kasus pelecehan seksual. Vonis tersebut disertai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar Selasa (27/5/2025) di PN Mataram, mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Agus. Salah satu pertimbangan utama adalah dampak traumatis yang mendalam pada korban akibat perbuatan terdakwa. Selain itu, tindakan Agus juga dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng norma-norma sosial dan merusak rasa aman di lingkungan sekitar.

Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Usia terdakwa yang masih muda menjadi salah satu pertimbangan, dengan harapan Agus dapat memperbaiki diri di masa depan. Selain itu, sikap sopan dan tertib terdakwa selama persidangan juga menjadi poin yang meringankan. Majelis hakim menilai bahwa kerjasama terdakwa dalam proses hukum telah mempermudah jalannya persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir. Artinya, mereka masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang putusan yang berlangsung terbuka ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban, perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak, serta awak media. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa IWAS alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan korban dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Agus dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang perbuatan cabul. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih tepat menggambarkan perbuatan terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku yang merupakan seorang difabel. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.