Sertifikat Lahan Bappenas di Mampang Hilang, Laporan Resmi Telah Dibuat

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengkonfirmasi kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan yang berlokasi di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Pengakuan ini menyusul publikasi iklan kehilangan sertifikat di sebuah harian nasional.

Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, menjelaskan bahwa sertifikat yang hilang tersebut terkait dengan lahan yang di atasnya berdiri salah satu aset Bappenas, yaitu Gedung Arsip. Kehilangan ini telah ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada pihak berwajib.

"Benar bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang tercantum dalam iklan baris harian pada tanggal 24 Mei 2025 adalah milik Kementerian PPN/Bappenas. Lokasi SHP tersebut berada di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, di mana salah satu bangunannya adalah Gedung Arsip Bappenas," ujar Arif dalam keterangan tertulis.

Langkah-langkah koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut informasi yang diperoleh dari instansi terkait, penerbitan sertifikat pengganti memerlukan pengumuman resmi di media massa. Hal ini menjadi dasar bagi Bappenas untuk memasang iklan kehilangan sertifikat tersebut.

Rincian Lahan yang Hilang Sertifikatnya:

  • Jenis Sertifikat: Sertifikat Hak Pakai (SHP)
  • Nomor Sertifikat: 28
  • Luas Tanah: 4.115 m2
  • Atas Nama: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Lokasi: Mampang, Jakarta Selatan (terdapat Gedung Arsip Bappenas)

Dengan adanya laporan resmi dan pengumuman kehilangan ini, Bappenas berharap proses penerbitan sertifikat pengganti dapat segera dilakukan, sehingga kepastian hukum atas aset negara tersebut tetap terjaga.