Kontroversi Pemakaman Hewan di Malang: Dokter Hewan Hentikan Operasi Usai Diprotes Warga

Polemik pemakaman hewan di Kota Malang mencapai titik terang setelah dokter hewan ARB, pemilik klinik yang menyediakan layanan tersebut, memutuskan untuk menghentikan operasionalnya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan warga sekitar terkait keberadaan ratusan makam hewan di Jalan Joyo Agung II, Kelurahan Tlogomas.

ARB menjelaskan bahwa layanan pemakaman hewan merupakan bagian dari fasilitas klinik hewan miliknya. Meski demikian, ia mengakui bahwa izin spesifik untuk pemakaman hewan belum diatur dalam regulasi di Indonesia. Menanggapi keluhan warga, ARB menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pemilik tanah dan mengklaim bahwa protes hanya datang dari segelintir pihak yang tidak menyukainya. Namun, demi menghindari polemik berkepanjangan, ia memutuskan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di lokasi tersebut.

Kontroversi ini bermula dari keresahan warga atas keberadaan ratusan kuburan hewan, seperti anjing dan kucing, di area pemukiman padat penduduk. Warga mengeluhkan kurangnya pemberitahuan terkait aktivitas pemakaman yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, serta potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul. Slamet, pemilik panti asuhan yang berdekatan dengan area pemakaman, mengungkapkan bahwa aktivitas penguburan sering dilakukan menggunakan kendaraan yang menyerupai ambulans tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar. Keberadaan kuburan hewan dalam jumlah besar dinilai mengganggu kenyamanan, terutama karena lokasinya dekat dengan panti asuhan yang sering menerima kunjungan donatur. Slamet berharap agar aktivitas tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah, dan jika tidak, sebaiknya tidak dilanjutkan.

ARB berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menyerahkan kepada pemilik tanah untuk terlibat dalam diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa dia akan berkonsentrasi pada profesinya sebagai dokter hewan dan tidak ingin memperpanjang kontroversi.

Daftar Poin Penting:

  • Penghentian Operasional: Dokter hewan ARB menghentikan layanan pemakaman hewan di Malang.
  • Keluhan Warga: Keputusan diambil setelah menerima keluhan warga tentang keberadaan makam hewan.
  • Izin Pemakaman Hewan: ARB mengakui bahwa izin spesifik untuk pemakaman hewan belum ada di Indonesia.
  • Dampak Lingkungan: Warga khawatir tentang potensi dampak lingkungan dari aktivitas pemakaman.
  • Keterlibatan Pemilik Tanah: ARB meminta agar pemilik tanah dilibatkan dalam diskusi untuk menyelesaikan masalah ini.