Lonjakan Permohonan Desain Industri di Indonesia: Sektor Transportasi dan Fesyen Mendominasi

Peningkatan Signifikan Permohonan Desain Industri Domestik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI mencatat adanya tren positif dalam permohonan pendaftaran desain industri (DI) yang berasal dari dalam negeri. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terjadi lonjakan signifikan yang mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya perlindungan atas kreasi desain mereka sebagai aset yang bernilai ekonomis.

Jumlah permohonan desain industri domestik mengalami peningkatan pesat. Pada tahun 2020 tercatat 2.543 permohonan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya melonjak menjadi 5.827 permohonan. Hal ini menunjukkan rata-rata pertumbuhan sebesar 23 persen setiap tahunnya. Data ini menegaskan bahwa pelaku industri di Indonesia semakin menyadari nilai strategis desain dalam menciptakan daya saing.

Sektor Unggulan dalam Permohonan Desain Industri

Berdasarkan data yang dirilis oleh DJKI, terdapat beberapa sektor yang mendominasi jumlah permohonan desain industri pada tahun 2024:

  • Sarana transportasi dan pengangkatan: 1.127 permohonan
  • Kemasan: 1.065 permohonan
  • Perabotan: 567 permohonan
  • Peralatan perekaman, telekomunikasi, atau pengolahan data: 486 permohonan
  • Fesyen: 400 permohonan

Angka-angka ini merefleksikan dinamika industri kreatif di Indonesia. Desain menjadi faktor kunci pembeda dan keunggulan kompetitif di pasar. Pertumbuhan ini didorong oleh transformasi digital dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual oleh DJKI, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui edukasi, khususnya di lingkungan kampus.

Digitalisasi dan Edukasi Dorong Peningkatan

Digitalisasi sistem pendaftaran di DJKI memberikan akses lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desain mereka. Edukasi yang masif juga berperan penting dalam meningkatkan pemahaman sejak awal penciptaan produk. Hal ini mendorong semakin banyak pemohon menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.

Tantangan dan Solusi dalam Pendaftaran Desain Industri

Meski demikian, DJKI mengakui masih terdapat tantangan yang dihadapi para pemohon. Salah satunya adalah kesalahpahaman bahwa desain industri langsung tercatat seperti hak cipta. Padahal, desain industri harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, banyak pemohon belum memahami kelengkapan dokumen, terutama lampiran gambar desain, serta belum memahami sepenuhnya apa yang dikategorikan sebagai produk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga menjadi penyebab penolakan permohonan.

Menanggapi hal tersebut, DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri, mulai dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan perlindungan hukum.

Revisi Undang-Undang Desain Industri untuk Penguatan Perlindungan

Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan desain industri di dalam negeri, DJKI tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. RUU tersebut juga akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing, baik di pasar nasional maupun internasional.

Ajakan untuk Mendaftarkan Desain Industri

DJKI mengajak seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar.