Pria di Aceh Utara Diciduk Polisi Terkait Kasus Penembakan Anggota Reserse Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Aparat kepolisian Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, atas dugaan keterlibatannya dalam membantu pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penembakan anggota polisi dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada hari Senin (19/5/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sepucuk pistol kaliber 9x19 mm dari tangan tersangka. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penembakan yang menimpa seorang anggota satuan reserse narkoba Polres Aceh Utara beberapa waktu lalu. Tersangka S diduga kuat telah membantu pelarian DPO berinisial B, yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap anggota polisi tersebut.
"Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B. Pelaku B inilah yang menembak personel Polres Aceh Utara saat melakukan penangkapan beberapa waktu lalu," ungkap AKP Boestani.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Bripda R menjadi korban penembakan saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka S, pihak kepolisian berhasil mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah yang terletak di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rumah tersebut diakui oleh tersangka sebagai tempat persembunyian DPO B.
"Di lokasi ini kita temukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara," imbuh AKP Boestani.
Selain menemukan pistol rakitan, petugas juga mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen-komponen tersebut terdiri dari berbagai bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api. Penemuan ini mengindikasikan adanya aktivitas perakitan senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Saat ini, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu pelaku utama berinisial B dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh. AKP Boestani menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pelaku kejahatan hingga tertangkap.
"Saya pastikan buru sampai ketemu pelaku kejahatan di Aceh Utara," tegasnya.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu pucuk pistol berpeluru kaliber 9x19 mm
- Satu pucuk pistol rakitan
- Dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit
- Bagian-bagian besi
- Laras/ulir
- Gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api