Bencana Ekologis Puncak: Gubernur Jabar Janji Evaluasi, Walhi Desak Penindakan Tegas

Bencana Ekologis Puncak: Evaluasi dan Tuntutan Penindakan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor. Langkah ini diambil menyusul serangkaian bencana ekologis yang terjadi, dipicu antara lain oleh penurunan daya resap air akibat pembangunan yang tidak terkendali. Evaluasi tersebut akan mencakup seluruh fasilitas wisata, termasuk milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita, yang baru-baru ini mengalami insiden jatuhnya salah satu fasilitasnya ke sungai, mengakibatkan penyumbatan aliran air dan meluapnya sungai tersebut. Insiden ini menjadi sorotan utama yang mendorong percepatan rencana evaluasi tersebut.

Gubernur Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Gedung DPRD Jabar Bandung pada Senin (3/3), menyatakan keprihatinan atas dampak pembangunan di kawasan Puncak. Beliau menekankan perlunya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Sebagai tindak lanjut, Gubernur Dedi berencana melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (6/3) bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya. Hasil inspeksi tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan penting terkait penataan kawasan Puncak.

Kritik Walhi dan Tuntutan Penindakan Hukum

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan kritik tajam terhadap penanganan masalah lingkungan di kawasan Puncak. Menurut Satrio Manggala, Manajer Kajian Kebijakan Eknas Walhi Indonesia, bencana ekologis yang terjadi merupakan buah dari kegagalan pemerintah dalam penataan ruang yang telah berlangsung lama. Walhi menekankan bahwa evaluasi semata tidak cukup; diperlukan penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan lingkungan.

"Persoalan bencana ekologis ini adalah konsekuensi langsung dari kegagalan pemerintah dalam penataan ruang yang terintegrasi," tegas Satrio dalam keterangannya pada Selasa (4/3). Ia menambahkan bahwa evaluasi tata ruang harus dimulai dengan kajian lingkungan hidup strategis yang komprehensif untuk mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan secara akurat. Walhi mendesak pemerintah untuk tidak hanya melakukan evaluasi di atas kertas, tetapi juga mengambil tindakan nyata dengan menindak tegas bangunan dan aktivitas yang melanggar aturan tata ruang.

Walhi juga menekankan pentingnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan pembangunan di kawasan Puncak. KLHS diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya bencana ekologis di masa mendatang. Penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, menurut Walhi, merupakan kunci untuk menciptakan efek jera dan memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Kesimpulan

Rencana evaluasi Gubernur Jabar dan tuntutan Walhi terhadap penindakan tegas terhadap pelanggar lingkungan di Puncak menandai momentum penting dalam upaya penyelamatan lingkungan di kawasan tersebut. Keberhasilan upaya ini bergantung pada komitmen pemerintah untuk melaksanakan evaluasi secara menyeluruh dan transparan, serta menindaklanjuti temuan evaluasi dengan tindakan hukum yang tegas dan konsisten. Perlindungan lingkungan di Puncak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.