KPK Soroti Lambatnya Sertifikasi Aset Daerah di Banten: Potensi Kerugian Negara Mengintai

Pemerintah Provinsi Banten mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambatnya proses sertifikasi aset daerah. Ketidakjelasan status hukum atas aset-aset ini membuka celah bagi penyalahgunaan dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Brigadir Jenderal Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai kondisi ini. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Inspektorat Provinsi Banten, Serang, Selasa (27/5/2025), Bahtiar menyebutkan bahwa persentase aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) yang belum bersertifikat di Banten mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 26-27 persen dari total aset yang ada.

"Kami menemukan bahwa masih banyak aset-aset daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Banten yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini sangat rentan," tegas Bahtiar.

KPK menekankan urgensi pembentukan tim khusus di tingkat daerah yang bertugas mempercepat proses sertifikasi BMD. Langkah ini dianggap krusial untuk mengamankan aset-aset negara dari klaim pihak-pihak yang tidak berhak, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

"Jangan sampai aset-aset ini jatuh ke tangan yang salah atau bahkan hilang. Aset daerah seharusnya bisa memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, misalnya melalui skema kerjasama atau penyewaan," imbuh Bahtiar.

Lebih lanjut, KPK menyarankan Pemerintah Daerah untuk membangun sinergi yang erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kolaborasi yang solid antara kedua pihak diyakini akan memperlancar proses sertifikasi BMD di seluruh wilayah Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya mengakui bahwa permasalahan sertifikasi aset tanah memang menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi oleh Pemprov. Dari total 1.528 bidang tanah yang menjadi aset Pemprov Banten, baru 1.129 bidang (73,88 persen) yang telah memiliki sertifikat per 15 Mei 2025. Sisanya, sebanyak 329 bidang (27,21 persen), masih berstatus belum bersertifikat. Andra Soni berharap agar proses sertifikasi aset ini dapat dipercepat dan masalah aset lainnya dapat segera diselesaikan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pembentukan Tim Khusus: Pemerintah daerah di Banten didorong untuk segera membentuk tim khusus yang fokus pada percepatan sertifikasi BMD.
  • Kerjasama dengan BPN: Intensifikasi komunikasi dan kerjasama dengan BPN diperlukan untuk memperlancar proses sertifikasi.
  • Optimalkan Pemanfaatan Aset: Aset daerah yang telah bersertifikat harus dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  • Pencegahan Penyalahgunaan: Langkah-langkah preventif harus diambil untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim ilegal atas aset daerah yang belum bersertifikat.

Keterlambatan sertifikasi aset daerah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara dan menghambat pembangunan di daerah. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi BMD di Banten menjadi agenda prioritas yang harus segera ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait.