DPR Akan Kaji Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun Bersama KemenPAN-RB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, menunjukkan respons terhadap usulan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPR berencana menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas secara komprehensif implikasi dari usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyampaikan bahwa pembahasan mendalam akan melibatkan berbagai ahli, termasuk akademisi, untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat terkait urgensi perpanjangan usia pensiun ASN. Pertemuan ini dijadwalkan pada awal masa sidang mendatang.
"Komisi II DPR akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan usia pensiun ASN. Hal ini menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN," Jelas Aria Bima.
Lebih lanjut, Aria Bima menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait perubahan usia pensiun. Menurutnya, perubahan ini akan berdampak signifikan pada sistem rekrutmen, pelatihan, dan promosi ASN. Komisi II DPR akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang memberikan penghargaan berdasarkan kemampuan dan kinerja.
Fokus Utama Pembahasan
Dalam rapat kerja mendatang, Komisi II DPR akan memfokuskan perhatian pada beberapa aspek penting:
- Meritokrasi: Bagaimana perpanjangan usia pensiun akan memengaruhi sistem meritokrasi dalam manajemen ASN.
- Rekrutmen: Dampak perpanjangan usia pensiun terhadap peluang rekrutmen generasi muda.
- Pengembangan Karier: Konsekuensi terhadap jenjang karier ASN yang lebih muda.
- Produktivitas: Evaluasi produktivitas ASN dengan usia pensiun yang lebih tinggi.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan mempertimbangkan usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait kenaikan batas usia pensiun ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, sebelumnya telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Korpri berpendapat bahwa kenaikan usia pensiun dapat mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN. Selain itu, peningkatan harapan hidup ASN juga menjadi salah satu dasar pertimbangan usulan ini. Zudan Arif Fakrullah juga menyebutkan bahwa usulan kenaikan BUP bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Komisi II DPR berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan usia pensiun ASN. Pembahasan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh ASN dan negara.
Dengan adanya rapat kerja antara Komisi II DPR dan KemenPAN-RB, diharapkan akan ada solusi yang terbaik untuk kemajuan ASN di Indonesia. Segala aspek akan diperhatikan untuk kemajuan bangsa dan negara.