Pemerintah Kucurkan Subsidi Upah Rp 300.000 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta dan Guru Honorer

Pemerintah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan memberikan dana sebesar Rp 300.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan juga guru honorer. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, yang merupakan akumulasi dari subsidi bulanan sebesar Rp 150.000 untuk periode Juni dan Juli. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja yang memenuhi kriteria gaji yang telah ditetapkan. Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima manfaat dari program BSU ini.

Kriteria Penerima BSU:

  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.
  • Guru Honorer

Penerapan program BSU ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer). Koordinasi ini penting untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan efisien.

Keputusan untuk memberikan stimulus ekonomi ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Rakortas ini dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta pimpinan dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dalam Rakortas tersebut disepakati bahwa program stimulus ekonomi ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2025.

Diharapkan dengan adanya BSU ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan finansial bagi para pekerja dan guru honorer yang terdampak.