Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK Dilakukan Bertahap
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK Dilakukan Bertahap
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa pelantikan 15 kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 tidak akan dilakukan secara serentak. Pernyataan ini disampaikan Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025), menyusul pelantikan besar-besaran 503 kepala daerah terpilih sebelumnya. Proses pelantikan yang berbeda ini diterapkan mengingat latar belakang hukum yang beragam dari masing-masing daerah.
Kelima belas daerah tersebut terdiri dari dua provinsi dan tiga belas kabupaten/kota. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota akan dilakukan oleh gubernur masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi dan efektivitas proses pelantikan, serta untuk mempercepat proses administrasi pemerintahan di daerah yang bersangkutan.
Mendagri menjelaskan bahwa percepatan proses pelantikan ini juga menjadi prioritas Presiden. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk 13 kabupaten/kota tersebut. Proses pengajuan Keppres untuk pelantikan dua gubernur, yaitu Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Papua Pegunungan, telah diajukan ke Sekretariat Negara. Setelah Keppres tersebut diterbitkan, barulah penentuan jadwal pelantikan secara resmi dapat diumumkan.
Rincian 15 daerah tersebut terdiri dari berbagai kategori putusan MK. Sembilan daerah dinyatakan gugatannya ditolak oleh MK, lima daerah gugatannya tidak diterima, dan satu daerah, yakni Kabupaten Jayapura, telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024. Berikut rinciannya:
- Gugatan Ditolak MK: Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
- Gugatan Tidak Diterima MK: Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
- Perbaikan SK: Kabupaten Jayapura.
Selain 15 daerah tersebut, terdapat 24 daerah lain yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sebelum proses pelantikan dapat dilakukan. Proses PSU ini akan menjadi tahapan penting sebelum penetapan kepala daerah definitif di daerah-daerah tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pelantikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan masyarakat luas.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang terdampak sengketa Pilkada. Dengan pelantikan yang terjadwal dengan baik, diharapkan roda pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan efektif dan efisien.