Keenan Nasution Tolak Tawaran Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano, Sengketa Hak Cipta Berlanjut ke Meja Hijau

Perseteruan antara musisi senior Keenan Nasution dengan penyanyi Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" memasuki babak baru. Sebelum gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terungkap bahwa pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan sejumlah uang kepada Keenan Nasution sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pencipta lagu legendaris itu.

Keenan Nasution mengungkapkan bahwa melalui manajemennya, Vidi Aldiano pernah menyambangi kediamannya dengan membawa uang sebesar Rp 50 juta. Menurut Keenan, pemberian uang secara tiba-tiba tanpa didahului komunikasi yang jelas terasa kurang tepat. Ia menyayangkan sikap Vidi yang tidak pernah menjalin komunikasi sebelumnya, namun tiba-tiba datang membawa sejumlah uang. “Saya gak suka kayak gitu, karena dia gak pernah datang, tahu-tahu bawa Rp 50 juta. Waduh ngapain lu?” ungkap Keenan dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).

Musisi berusia 72 tahun itu juga menambahkan bahwa perwakilan Vidi Aldiano sempat dua kali berkunjung ke rumahnya untuk berdiskusi. Namun, Keenan merasa ada beberapa hal terkait hak cipta yang belum dipahami sepenuhnya oleh pihak Vidi Aldiano. Ia menduga bahwa ketidakpahaman ini mungkin menjadi penyebab utama sengketa yang berujung pada gugatan hukum.

Kini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada 28 Mei 2025. Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Kasus ini mengingatkan pada sengketa serupa yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo beberapa waktu lalu. Kedua kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Sengketa ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan etika dalam membawakan karya cipta orang lain, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran hak cipta.