Ribuan Pasangan di Tasikmalaya Segera Legalkan Pernikahan Melalui Program Nikah Massal Gratis

Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah berupaya mengatasi permasalahan administrasi kependudukan yang dialami ribuan pasangan suami istri (pasutri). Data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya menunjukkan adanya 7.382 pasutri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Hal ini mengakibatkan mereka tidak memiliki buku nikah, dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.

Umumnya, pasangan-pasangan ini telah menikah secara agama, namun terkendala biaya untuk melakukan pernikahan secara resmi. Kondisi ini banyak dialami oleh keluarga kurang mampu dan pasangan lanjut usia, bahkan beberapa di antaranya sudah memiliki cucu dan cicit. Ketiadaan buku nikah menimbulkan kesulitan, terutama bagi anak-anak mereka dalam pengurusan akta kelahiran, kartu identitas, hingga persyaratan pendidikan dan pekerjaan.

Menyadari pentingnya legalitas pernikahan, Pemerintah Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Tasikmalaya menggagas program nikah massal gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan-pasangan yang belum memiliki buku nikah untuk melegalisasikan pernikahan mereka tanpa dipungut biaya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas akan diberikan kepada pasangan berusia di atas 50 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu. Pada pekan sebelumnya, sebanyak 132 pasangan telah berhasil dinikahkan kembali dan mendapatkan buku nikah resmi melalui program kerja sama lintas organisasi pemerintahan.

"Kami akan terus memfasilitasi, secara bertahap, sampai semua mendapatkan buku nikah resmi," ujar Viman. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya juga turut dilibatkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan akad nikah massal gratis ini.

Viman berharap, dengan adanya legalitas pernikahan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah dan meningkatkan taraf ekonomi. "Jadi, mereka nanti jika tidak punya rumah, bisa ikut program KPR. Jika kurang modal, mereka bisa mengajukan bantuan permodalan ke bank dan lainnya," tambahnya.

Salah seorang peserta program nikah massal, Aden Nurhalim (54), mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan pemerintah. Ia dan istrinya telah lama menikah secara agama karena keterbatasan biaya. Ia menuturkan bahwa ketiadaan buku nikah telah menyulitkan anak-anaknya dalam berbagai urusan administrasi.

Dengan adanya program nikah massal gratis ini, diharapkan ribuan pasangan di Kota Tasikmalaya dapat segera memiliki legalitas pernikahan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.