Lima Korporasi Diduga Kecipratan Dana Investasi Fiktif PT Taspen, Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Dugaan Aliran Dana Ilegal PT Taspen: Lima Korporasi Terseret
Kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/5/2025), terungkap adanya dugaan aliran dana haram yang turut dinikmati oleh sejumlah korporasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dalam surat dakwaan bahwa setidaknya lima korporasi diduga kuat menerima kucuran dana dari hasil investasi bodong tersebut. Nilai yang diterima oleh masing-masing korporasi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Berikut daftar korporasi yang diduga menikmati hasil investasi fiktif PT Taspen:
- PT Insight Investment Management (PT IMM): Rp 44.207.902.471
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108.000.000
- PT Sinar Emas Sekuritas: Rp 40.000.000
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150.000.000.000
Antonius Kosasih didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Selain memperkaya korporasi, JPU juga mendakwa Kosasih telah memperkaya diri sendiri senilai total Rp 34 miliar. Rinciannya berupa:
- Rp 28.455.791.623
- USD 127.037
- SGD 283.000
- Euro 10.000
- Bath Thailand 1.470
- Poundsterling 20
- Yen Jepang 128.000
- Dolar Hong Kong 500
- Won Korea 1.262.000
Tidak hanya Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto juga diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut sebesar USD 242.390, serta Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.