Pemkot Tasikmalaya Kaji Pembatasan Aktivitas Malam Pelajar: Antara Disiplin dan Kearifan Lokal

Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mempertimbangkan implementasi surat edaran terkait pembatasan kegiatan malam bagi para pelajar. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, mengatur jam malam bagi peserta didik, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra Negara, menyatakan bahwa kajian mendalam akan dilakukan bersama seluruh perangkat daerah terkait. Pertimbangan utama adalah keselarasan aturan tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang musyawarah, serta identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri. Pendekatan tabayyun, atau klarifikasi dan verifikasi informasi, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, akan menjadi landasan dalam proses pengambilan keputusan.

"Kita akan kaji secara komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan langkah selanjutnya," ujar Diky pada Selasa (27/5/2025). "Musyawarah dan mufakat adalah kunci, apalagi ini menyangkut kepentingan generasi muda."

Selain aspek formal, Diky juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. Ia mengingatkan tentang kepercayaan tradisional mengenai bahaya keluar rumah setelah waktu Maghrib.

"Secara kearifan lokal, ada kepercayaan bahwa keluar malam setelah Maghrib itu bisi dirawu ku sanekala (nanti diambil makhluk halus)," ungkap Diky. Ungkapan ini, menurutnya, mengandung nilai-nilai luhur tentang menjaga diri dan menghindari potensi bahaya.

Meski demikian, surat edaran tersebut memberikan beberapa pengecualian, di antaranya:

  • Kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  • Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal (dengan izin orang tua)
  • Keadaan darurat atau bencana (dengan sepengetahuan orang tua atau wali)
  • Berada di luar rumah bersama orang tua

Diky berharap, dengan adanya aturan ini, anak-anak di Kota Tasikmalaya dapat menjadi lebih disiplin, aman dari berbagai ancaman fisik maupun non-fisik, serta meningkatkan keintiman dengan keluarga. Pemerintah daerah, kecamatan, dan kelurahan akan berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut.

"Tujuan kita adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak kita," tegas Diky. "Disiplin, keamanan, dan keharmonisan keluarga adalah pilar-pilar utama yang ingin kita perkuat."