Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi Investasi Bodong, Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum membeberkan detail aliran dana yang diduga dinikmati oleh Kosasih dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28.455.791.623, serta sejumlah mata uang asing, termasuk USD 127.037, SGD 283.00, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Jika ditotal, jumlah yang diduga dinikmati Kosasih mencapai sekitar Rp 34 miliar.

Investasi fiktif ini diduga dilakukan Kosasih bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan sendiri diduga turut menikmati aliran dana sebesar USD 242.390.

Selain Kosasih dan Ekiawan, sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran dana dari kasus ini, antara lain:

  • Patar Sitanggang: Rp 200 juta
  • PT IMM: Rp 44.207.902.471
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas: Rp 44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150 miliar

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.