BPK Umumkan Penyelamatan Aset Negara Senilai Rp 43,43 Triliun pada Semester Kedua Tahun 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 43,43 triliun selama semester II tahun 2024. Dana tersebut berasal dari upaya pencegahan kerugian, potensi kerugian, dan peningkatan penerimaan negara.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, sebagian besar potensi kerugian yang berhasil diselamatkan berasal dari PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, dengan nilai mencapai Rp 36,14 triliun. Selama proses pemeriksaan, sejumlah pengembalian dana telah dilakukan ke kas negara, daerah, perusahaan, dan badan lainnya dengan total Rp 1 triliun.
Berikut rincian pengembalian dana yang telah dilakukan:
- MIND ID: Rp 507,64 miliar
- PT Hutama Karya (Persero): Rp 201,67 miliar
- Komisi Pemilihan Umum: Rp 4,32 miliar
- Badan Pengawas Pemilihan Umum: Rp 4,37 miliar
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: Rp 8,38 miliar
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur: Rp 6,23 miliar
Selain kerugian, BPK juga menyoroti masalah ketidakhematan dan ketidakefektifan senilai Rp 3,55 triliun, yang salah satunya terjadi di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,92 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, BPK mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau Public Service Obligation (PSO) dan kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun. Hal itu disampaikan saat Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
BPK juga memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,21 triliun dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,83 triliun.
BPK juga memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Agama terkait penetapan ketentuan mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota haji tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri. BPK juga mendorong kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan energi baru terbarukan.