Kementerian Pariwisata Perkuat Pengawasan Izin Usaha dengan Sinergi Lintas Sektor
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan perizinan usaha di sektor pariwisata melalui forum kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Forum Komunikasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Mei 2025, menjadi wadah untuk menyelaraskan upaya pengawasan demi meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menekankan pentingnya forum ini dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang terkelola dengan baik. Menurutnya, pengawasan perizinan usaha tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dari tingkat daerah hingga pelaku usaha, sehingga standar dan pedoman yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sinergi antar kementerian menjadi kunci utama dalam pengawasan perizinan berbasis risiko ini. Keterkaitan usaha pariwisata dengan berbagai aspek, seperti pertanahan, lingkungan, keamanan bangunan, hingga isu kelautan, memerlukan koordinasi yang solid agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahpahaman dalam penerapannya. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, Widhi Handoyo, menyoroti tantangan dalam pengawasan terpadu ini. Menurutnya, Kementerian Pariwisata tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan teknis dari kementerian lain.
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan perizinan usaha pariwisata:
- Aspek Investasi: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertanggung jawab dalam pengawasan investasi di sektor pariwisata.
- Aspek Lingkungan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) mengawasi dampak lingkungan dari kegiatan usaha pariwisata.
- Aspek Tata Ruang: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah.
- Aspek Bangunan: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) mengawasi keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan untuk usaha pariwisata.
- Aspek Kesehatan: Kementerian Kesehatan memastikan standar kesehatan dan kebersihan di tempat usaha pariwisata.
- Aspek Ketenagakerjaan: Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi pemenuhan hak-hak tenaga kerja di sektor pariwisata.
Widhi menambahkan, penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pengawasan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Meskipun konsep pengawasan terpadu ini baik, implementasinya memerlukan upaya besar dan komitmen dari semua pihak terkait.