Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kawasan Tanpa Rokok ke Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memasukkan tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, kelab malam, dan kafe dengan live music. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap masukan dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kepala Daerah DKI Jakarta, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia berpendapat bahwa penambahan tempat hiburan malam ke dalam daftar KTR dapat dilakukan melalui peraturan daerah (Perda). Argumen ini didasarkan pada praktik di kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah menerapkan larangan merokok di tempat hiburan malam, serta mengenakan denda bagi pelanggar.
Fraksi Gerindra sendiri menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok. Mereka mengusulkan penguatan Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Rancangan Perda (Ranperda) KTR dengan memasukkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang wajib bebas dari asap rokok. Salah satu alasan yang diajukan adalah potensi kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok di tempat hiburan malam.
Selain penegasan lokasi KTR, Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010. Mereka menekankan bahwa pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua pihak, dengan tetap menjamin hak konstitusional perokok untuk merokok di ruang yang layak.
Isu lain yang diangkat adalah pengaturan rokok elektrik (vape) dan produk tembakau alternatif lainnya. Fraksi Gerindra berpendapat bahwa vape juga mengandung nikotin dan zat adiktif yang berbahaya, sehingga penggunaannya harus diperlakukan sama seperti rokok konvensional dalam konteks KTR. Ini termasuk pelarangan penggunaan vape di tempat umum dan kewajiban menggunakan ruang merokok khusus.
Poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam perluasan KTR ini meliputi:
- Penegasan lokasi KTR dengan memasukkan tempat hiburan malam.
- Penyediaan fasilitas khusus merokok yang layak.
- Pengaturan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif.