Penembakan Bos Rental Mobil: Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup, Satu Lagi Empat Tahun Penjara
Penembakan Bos Rental Mobil: Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL
Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/3/2025) menggelar sidang tuntutan atas kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, yang terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area Tol Tangerang-Merak. Sidang tersebut menghasilkan tuntutan penjara seumur hidup bagi dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang didakwa sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Selain hukuman penjara seumur hidup, keduanya juga dihadapkan pada tuntutan pemecatan dari dinas militer. Kasus ini menyoroti pelanggaran serius hukum dan kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Dalam tuntutannya, Gori menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta dan kepada Ramli Abu Bakar, korban luka lainnya, sebesar Rp 146 juta. Akbar Adli juga menerima tuntutan yang sama, yaitu penjara seumur hidup dan pemecatan, dengan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp 147 juta dan kepada Ramli sebesar Rp 73 juta. Besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa mencerminkan kerugian material yang dialami para korban akibat tindakan kriminal tersebut.
Terdakwa Penadah Mobil Divonis Empat Tahun Penjara
Selain Bambang dan Akbar, seorang terdakwa lain, Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara karena diduga sebagai penadah mobil milik korban yang telah dipindahtangankan secara ilegal. Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp 147 juta dan kepada Ramli sebesar Rp 73 juta. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Rafsin mencerminkan upaya penegak hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, bukan hanya para pelaku utama.
Kronologi Penembakan dan Dakwaan
Peristiwa penembakan bermula saat Ilyas Abdurrahman berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan kemudian dipindahtangankan kepada Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan. Dalam insiden tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan. Kedua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tingginya tuntutan penjara seumur hidup untuk kedua oknum TNI AL ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang melibatkan anggota TNI.
Sidang tuntutan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum. Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib para terdakwa dan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam tindak pidana serius yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang cukup besar.