Indonesia Targetkan Pembangunan PLTN Dimulai Tahun 2027 di Sumatera dan Kalimantan
markdown Indonesia berencana untuk memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2027, dengan target operasional pada tahun 2032. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa rencana ini telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.
Rencananya, dalam RUPTL tersebut akan ada penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 42,6 gigawatt (GW) dalam kurun waktu 10 tahun. Dari total kapasitas tersebut, PLTN akan menyumbang sebesar 500 megawatt (MW). "Beberapa regulasi sudah kita siapkan dan rencana di 2032 sudah selesai," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Pembangunan PLTN akan dimulai dengan skala kecil, yaitu masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan, sehingga total kapasitas awal mencapai 500 MW. Pemilihan Sumatera dan Kalimantan sebagai lokasi pembangunan didasarkan pada hasil kajian teknis yang menunjukkan potensi wilayah tersebut. Menurut Bahlil, tim teknis telah melakukan kajian mendalam terhadap beberapa lokasi, dan Sumatera serta Kalimantan dinilai sebagai wilayah yang paling layak untuk pembangunan PLTN.
Bahlil menjelaskan bahwa pengembangan energi nuklir merupakan bagian dari upaya transisi energi dan bertujuan untuk menurunkan biaya produksi listrik yang selama ini bergantung pada energi fosil. PLTN memiliki masa operasi yang lebih panjang dibandingkan PLTU dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga komoditas global seperti batu bara. Dengan keunggulan tersebut, diharapkan harga listrik yang dihasilkan oleh PLTN dapat lebih kompetitif.
Adapun beberapa poin penting terkait rencana pembangunan PLTN ini meliputi:
- Target Waktu: Pembangunan dimulai 2027, target operasional 2032.
- Kapasitas Awal: 500 MW, dengan masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan.
- Lokasi: Sumatera dan Kalimantan, berdasarkan kajian teknis.
- Tujuan: Transisi energi, menurunkan biaya listrik, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan energi bersih dan berkelanjutan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional.