Mantan Direktur Utama Taspen Didakwa Atas Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kosasih diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara ini timbul akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan Kosasih bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan PT Taspen.
Menurut jaksa KPK, perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Kosasih sejak tahun 2019, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, hingga tahun 2023.
Kosasih diduga telah menginvestasikan dana PT Taspen ke dalam reksadana I-Next G2 dengan tujuan untuk meloloskan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, yang kemudian dikenal sebagai sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami gagal bayar (default) dalam portofolio PT Taspen. Ironisnya, investasi ini dilakukan tanpa adanya rekomendasi atau analisis investasi yang memadai.
Selain itu, Kosasih juga diduga melakukan revisi dan menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen. Revisi ini berkaitan dengan ketentuan konversi hasil investasi yang memungkinkan pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto secara tidak profesional dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
Atas perbuatannya tersebut, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Kosasih dan mengungkap lebih dalam jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal investasi fiktif ini.
Berikut poin poin penting yang perlu diperhatikan:
- Terdakwa: Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
- Kerugian Negara: Rp 1 triliun
- Modus Operandi: Investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
- Dasar Hukum: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Periode Dugaan Korupsi: 2019 - 2023 (saat Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen)
- Investasi Bermasalah: Reksadana I-Next G2 untuk melepaskan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default.