Jakarta Gencarkan Pemberantasan Pungli di Rusun Melalui Aplikasi SiRukim
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan rumah susun (rusun) di ibu kota. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menyediakan kanal pengaduan khusus terkait praktik pungutan liar (pungli) melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah Susun dan Kawasan Permukiman (SiRukim).
Kelik Yuniantoro, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas praktik koruptif dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para penghuni rusun. Nomor pengaduan pungli, yaitu 0821-2121-8031, telah terintegrasi ke dalam aplikasi SiRukim dan siap menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan.
"Kami mengajak seluruh warga penghuni rusun untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau menjadi korban pungli. Laporan sekecil apapun akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional," tegas Kelik saat mendampingi peluncuran ulang aplikasi SiRukim.
Selain menyediakan kanal pengaduan pungli, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembaruan signifikan pada aplikasi SiRukim. Sistem yang telah diperbarui ini memungkinkan para pemohon untuk memantau status permohonan hunian secara daring dan menerima notifikasi perkembangan secara langsung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses permohonan hunian rusun.
Lebih lanjut, Kelik menjelaskan bahwa peningkatan sistem ini menjadi sangat penting seiring dengan bertambahnya jumlah unit hunian yang dikelola oleh DPRKP, yang saat ini mencapai lebih dari 33.000 unit. Dengan sistem yang lebih responsif, mudah diakses, dan transparan, diharapkan warga dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Sebagai tambahan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran waktu selama tiga hari kepada calon penghuni rusun untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses terhadap hunian yang terjangkau di Jakarta, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut fitur-fitur baru pada aplikasi SiRukim:
- Kanal Pengaduan Pungli: Warga dapat melaporkan praktik pungutan liar melalui nomor 0821-2121-8031 yang terintegrasi dalam aplikasi.
- Pemantauan Status Permohonan Daring: Pemohon dapat memantau status permohonan hunian secara daring dan menerima notifikasi perkembangan secara langsung.
- Tampilan Lebih Responsif dan Mudah Diakses: Aplikasi didesain dengan tampilan yang lebih menarik dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Penambahan Waktu untuk Melengkapi Dokumen: Calon penghuni rusun diberikan tambahan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
Dengan berbagai upaya ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik, aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.