Bareskrim Polri Tegaskan Profesionalisme dalam Uji Forensik Ijazah Presiden Jokowi, Tanggapi Kritik TPUA

Bareskrim Polri Pertahankan Hasil Uji Forensik Ijazah Presiden Jokowi

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melalui Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dalam pelaksanaan uji forensik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Penegasan ini merupakan respons atas kritik yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap metodologi dan hasil uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim.

Brigjen Djuhandhani menyatakan bahwa proses uji forensik telah dilaksanakan dengan cermat dan bertanggung jawab, melibatkan berbagai pihak internal Polri untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas. "Kami bekerja secara profesional, dan semua tindakan kami dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Proses Uji Forensik yang Komprehensif

Menurut Dirtipidum Bareskrim, uji forensik yang dilakukan tidak hanya melibatkan penyidik, tetapi juga pengawas dari berbagai divisi, termasuk:

  • Pengawas Penyidikan (Wasidik)
  • Profesi dan Pengamanan (Propam)
  • Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
  • Divisi Hukum (Divkum) Polri

Keterlibatan berbagai unsur pengawas ini, menurut Djuhandhani, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses uji forensik berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kehadiran mereka saat gelar perkara juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Bareskrim dalam menangani kasus ini.

Ijazah Asli Dikembalikan kepada Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa ijazah asli Presiden Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ijazah tersebut dapat dipergunakan oleh Presiden Jokowi sebagai bukti otentik jika diperlukan dalam proses persidangan atau keperluan lainnya.

TPUA Pertanyakan Metode Uji Forensik

Sebelumnya, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, mempertanyakan validitas uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim. TPUA menganggap bahwa Bareskrim tidak menerapkan kaidah metode penyidikan tindak pidana yang mengandalkan pendekatan ilmiah dan teknologi secara optimal. Rizal juga menyoroti kurangnya transparansi dan objektivitas dalam proses uji forensik tersebut.

TPUA bahkan mendesak agar penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk membahas hasil uji forensik dan menjawab keraguan yang muncul. Meskipun Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli, TPUA tetap berpendapat bahwa perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan hasil uji forensik tersebut.

Terlepas dari kritik yang dilayangkan, Bareskrim Polri tetap berkeyakinan bahwa uji forensik yang telah dilakukan telah memenuhi standar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polri juga siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan, serta menghormati hak TPUA untuk menyampaikan pendapat dan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.