Kemenhub Pastikan Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional
Kemenhub Pastikan Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima permohonan izin operasional dari maskapai penerbangan Indonesia Airlines. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 10 Maret 2025. Meskipun informasi mengenai berdirinya maskapai yang berbasis di Singapura ini telah beredar luas di berbagai media, Kemenhub menegaskan belum menerima pengajuan izin, baik terkait pendirian maupun operasional perusahaan tersebut.
Khusnu menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap maskapai yang berencana beroperasi di wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Kedua sertifikat tersebut hanya dapat diterbitkan setelah maskapai pemohon memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan. Ketiadaan pengajuan izin dari Indonesia Airlines mengindikasikan bahwa maskapai tersebut belum memenuhi persyaratan tersebut. Kemenhub berkomitmen untuk memastikan setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, guna menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan bagi seluruh penumpang.
Sebelumnya, Indonesia Airlines, yang dikembangkan oleh Calypte Holding Pte. Ltd. asal Singapura, telah dipromosikan sebagai maskapai penerbangan premium yang akan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. CEO Indonesia Airlines, Iskandar, dalam rilis pers pada Minggu, 9 Maret 2025, menyampaikan bahwa maskapai tersebut akan menawarkan layanan penerbangan yang menyamai kenyamanan perjalanan menggunakan jet pribadi, dengan menggabungkan kemewahan perjalanan jet pribadi dan fasilitas penerbangan komersial. Iskandar juga optimistis bahwa pasar penerbangan premium di kawasan Asia Pasifik, khususnya Indonesia, memiliki potensi yang sangat besar mengingat tingginya mobilitas penduduk di wilayah tersebut. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala utama, yaitu belum terpenuhinya persyaratan perizinan operasional di Indonesia.
Persyaratan Operasional Maskapai di Indonesia:
- Memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan Kemenhub.
- Memenuhi seluruh persyaratan teknis yang telah ditetapkan Kemenhub.
- Memenuhi seluruh persyaratan operasional yang telah ditetapkan Kemenhub.
- Memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
- Memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
Kemenhub akan terus memantau perkembangan dan memastikan setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang telah ditetapkan.