Pemerintah Siapkan Kucuran Subsidi Gaji Rp 300 Ribu, Ini Kriteria Penerimanya

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang direncanakan cair pada Juni dan Juli 2025. Inisiatif ini menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendongkrak konsumsi domestik pada kuartal kedua tahun tersebut.

Program stimulus ekonomi ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Mei 2025. Rakortas ini dihadiri oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan atau perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa semua program stimulus ekonomi akan mulai diimplementasikan pada 5 Juni 2025. Informasi ini dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 27 Mei 2025.

BSU pernah diterapkan selama pandemi Covid-19, namun terdapat perbedaan dalam skema bantuan pekerja tahun 2025.

Rincian Bantuan Subsidi Upah 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan akan diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025) kepada:

  • Sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/Kota/Kab yang berlaku.
  • 3,4 juta guru honorer.

Pencairan BSU akan dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025.

Program BSU 2025 melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, yaitu:

  • Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja).
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Daftar Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya yang akan dimulai pada 5 Juni 2025:

  • Diskon Tiket Transportasi:
    • Kereta Api: Diskon 30 persen.
    • Pesawat: PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.
    • Angkutan Laut: Diskon 50 persen. Diskon ini berlaku selama masa liburan sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
  • Diskon Tarif Tol:
    • Diskon 20 persen untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi pada awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
  • Diskon Tarif Listrik:
    • Diskon 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA selama Juni-Juli 2025.
  • Penambahan Bantuan Sosial:
    • Kartu Sembako dan bantuan pangan beras 10 kg untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni-Juli 2025.
  • Perpanjangan Diskon Iuran JKK:
    • Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.