Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kawasan Tanpa Rokok ke Tempat Hiburan Malam
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan sinyal positif terhadap usulan perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra. Usulan ini mengarah pada penambahan tempat hiburan malam, seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music, ke dalam daftar area yang dilarang untuk merokok.
Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Fokus utama pembahasan adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR dan penyelenggaraan pendidikan. Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sependapat dengan Fraksi Gerindra bahwa tempat-tempat hiburan malam seharusnya masuk dalam definisi tempat umum dalam konteks Ranperda KTR.
Inspirasi kebijakan ini datang dari kota-kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah menerapkan larangan merokok di tempat hiburan malam, termasuk bar dan diskotek. Bahkan, kota-kota tersebut memberlakukan denda bagi mereka yang merokok dalam radius 10 meter dari orang lain.
Fraksi Gerindra, dalam pandangan umumnya mengenai Ranperda KTR, menekankan perlunya perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Mereka berpendapat bahwa pengaturan yang tegas diperlukan agar tujuan KTR dapat tercapai secara efektif. Beberapa poin penting yang disoroti oleh Fraksi Gerindra adalah:
-
Penegasan Lokasi KTR: Fraksi Gerindra mengusulkan penguatan Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda dengan memasukkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR. Alasan utamanya adalah potensi kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok di tempat-tempat hiburan.
-
Fasilitas Khusus Merokok: Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010. Mereka berpendapat bahwa pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua pihak, baik perokok maupun non-perokok. Oleh karena itu, regulasi harus tetap mengakomodasi hak konstitusional perokok dengan menyediakan fasilitas merokok yang layak.
-
Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape: Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif. Mereka berpendapat bahwa vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang berbahaya bagi pengguna dan orang di sekitarnya. Oleh karena itu, mereka mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok konvensional dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus.
Usulan ini sejalan dengan tren global, di mana negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Dengan memperluas cakupan KTR, Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.