Aksi Nekat Dua Remaja di Banyumas: Todong Pedagang Sayur dengan Pistol Korek Api

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua remaja yang terlibat dalam aksi perampasan terhadap seorang pedagang sayur di wilayah Banyumas. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, saat korban hendak berangkat menuju pasar pada dini hari.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial AP (18) dan MIM (17), menggunakan sebuah benda yang menyerupai pistol untuk mengancam korban, seorang wanita berinisial DSH (47) warga Desa Sambirata. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Karangtengah.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor dan mendorongnya hingga terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan benda mirip pistol ke arah korban sambil meminta uang. Karena korban mengaku tidak membawa uang, pelaku akhirnya merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 800.000 dan sebuah telepon seluler.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. MIM berhasil ditangkap di kediamannya, sementara AP diamankan di tempat kerjanya di Tangerang. Fakta mengejutkan terungkap bahwa "pistol" yang digunakan pelaku untuk menodong korban ternyata hanyalah sebuah korek api berbentuk pistol.

Akibat perbuatan mereka, kedua remaja tersebut kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat.