Vidi Aldiano Terseret Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening'

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu populer "Nuansa Bening". Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penggunaan lagu tersebut dalam sejumlah konser komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan pada 28 Mei 2025. Gugatan ini berawal dari ketidaksepakatan antara kedua belah pihak terkait royalti dan izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano. Sebelumnya, Keenan Nasution dan Budi Pekerti telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak Vidi Aldiano, namun tidak mencapai titik temu.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak Vidi Aldiano. Pihaknya mengklaim bahwa telah terjadi kesepakatan mengenai adanya pelanggaran hak cipta, namun tawaran ganti rugi yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pencipta lagu.

"Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran makanya ditawarkan ganti rugi cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai," ujar Minola Sebayang.

Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia, mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan Agnez Mo beberapa waktu lalu. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.